Kejati Kalbar Selidiki Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Bank Plat Merah
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus mark up pembelian sebidang tanah untuk pembangunan kantor bank plat merah, di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak.
Adapun pengadaan tanah itu telah dilakukan sejak tahub 2008, era Gubernur Kalbar, Cornelis.
Dalam dugaan kasus mark up pengadaan tanah tersebut, diduga ada salah satu orang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang terlibat. Dia berinisial P.
Kepala Seksi Penerangan Hukum KejaksaanTinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan, perkara tersebut saat ini sedang ditangani secara serius.
"Benar, saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan masih dalam tahap penyelidikan," ujar I Wayan Gedin Arianta.
Wayan mengatakan, sebidang tanah tersebut dianggarkan Rp65 miliar. Namun, pembeliannya sekitar Rp100 miliar.
Dia pun menegaskan Kejaksaan Tinggi Kalbar sangar mengatasi penanganan kasus ini. Bahkan, beberapa orang sudah dilakukan pemeriksaan.
Penyelidik juga terus mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.
"Dan terkait adanya pemberitaan terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS," katanya.
Ia menjamin, Kejari Kalbar akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.
"Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.***
Leave a comment