Polda Kalbar Pastikan Muda Mahendrawan Belum Ditetapkan Tersangka
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalimantan Barat membantah sudah melakukan penetapan tersnagka kepada mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
"Belum ada. Masih proses penyelidikan lebih lanjut setelah gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada Insidepontianak.com, Minggu (11/8/2024).
Petit pun menyampaikan, penanganan perkembangan kasus ini, nantinya akan disampaikan secra resmi oleh Polda Kalbar.
Diberitakan sebelumnya, Kabar penetapan tersangka Muda Mahendrawan bersama Direktur PDAM Tirta Raya, Urai Wisata beredar di kalangan wartawan.
Kabar ini menyertakan sepenggal tanggapan layar potongan surat yang diduga adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.
Dalam potongan surat tersebut memberikan informasi bahwa penyidik telah melakukan gelar perakara kasus tersebut pada 6 Agustus 2024 dengan rekomendasi gelar perakara adalah menetapkan Muda Mahendrawan dan Urai Wisata sebagai tersangka.***
Leave a comment