Tersangka Cabul di Sambas Diringkus Polisi Setelah 3 Bulan Buron, Sembunyi di Rumah Istri Tua
SAMBAS, insidepontianak.com – H, akhirnya diringkus anggota Satreskim Polres Sambas, setelah tiga bulan menjadi buronan.
Lelaki 54 tahun itu ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Perbuatan tercela itu dilakukannya sekitar Juli.
Kasus ini ditangani kepolisian Polres Sambas berdasarkan laporan pihak keluarga korban. Hasil penyelidikan, menetapkan H sebagai tersangka.
Namun sebelum ditangkap, H berhasil kabur dari kejaran polisi. Ia pun ditetapkan menjadi DPO, sejak 8 Juli 2024.
Menangkap H tak mudah. Polisi butuh waktu tiga bulan mencari jejak persembunyiannya. Jumat (27/9/2024) menjadi hari nahas bagi H. Polisi berhasil melacak keberadaanya.
Ia diketahui berada di rumah istri tuanya, di sebuah desa di Kecamatan Selakau. Anggota Satreskrim Polres Sambas, lantas bergegas meringkusnya.
Kali ini, H tak bisa kabur lagi. Polisi berpakaian preman sudah mengepung. H menyerah tak berkutik.
"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.
Di lokasi penangkapan, polisi langsung mengintrogasinya tekait perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang disangkakan.
H pun mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia digelandang ke Mapolres Sambas Polres Sambas untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diproses," tegas AKP Rahmad.
H dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Leave a comment