Polisi Grebek Rumah Kontrakan di Tebas Sambas, Ciduk Pengedar Sabu

2024-10-01 22:42:38
H, tersangka pengedar sabu ditangkap Sat resnarkoba Polres Sambas. (Dok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas grebek rumah kontrakan di Kecamatan Tebas, Senin (30/9/2024). 

Di rumah kontrakan itu, polisi meringkus seorang lelaki diduga pengedar sabu. Tersangka itu berinisial H. Penggerebekan dilakukan berdasarkan hasilpenyelidikan atas laporan maraknya peredaran narkoba. 

Di rumah kontrakan itu ditemukan barang bukti. Berupa, dua paket plastik klip berisi sabu, disimpan di dalam dompet. Kemudian ditemukan pula alat hisap atau bong. 

Polisi juga menyita handphone tersangka. Kasatres Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengatakan, tersanga H sudah mengakui barang haram itu miliknya.

"Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa H terlibat aktif dalam peredaran narkoba di kawasan tersebut," sambungnya. 

Berdasarkan barang bukti dan pengakuan, H kini telah ditahan. Juga akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui jaringan tempat ia memperoleh sabu. 

"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas. Penangkapan ini merupakan langkah awal untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal ini," tegasnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. 

"Upaya pemberantasan narkoba ini menjadi fokus utama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah Sambas, " pungkasnya.***

Leave a comment