Kejati Kalbar Tahan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Kantor Bank Pemerintah

2024-11-07 00:36:09
Tersangka kasus pengadaan tanah, MF digelandang ke Rutan Pontianak untuk dilakukan penahanan, Rabu (16/10/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank pemerintah di Kalimantan Barat, Rabu (16/10/2024). 

Dia adalah MF, Ketua Panitia Pengadaan Tanah. MF sebelumnya memang telah ditetapkan tersangka. Namun, belum ditahan. Selain MF, sebelumnya, Kejati juga menahan S selaku Direktur Utama tahun 2015, dan SI, selaku mantan Direktur Umum. Ketiganya kini sudah mendekam di tahanan Rutan Pontianak. 

Aspidsus Kejati Kalbar, Siju mengatakan, penetapan dan penahanan terhadap MF dilakukan penyidik berdasarkan keterangan saksi dan bukti. 

Ia diduga terlibat dalam permufakatan jahat dalam kasus pengadaan tahan yang merugikan negara sekitar Rp30 miliar. 

"Berdasarkan saksi alat bukti kami selaku penyidik menetapkan MF Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka," katanya. 

Siju enggan merinci peran MF dalam kasus ini seperti apa. Sebab, menurutnya telah masuk dalam materi persidangan. 

"Yang jelas permufakatan jahat telah tergambar dari hasil penyelidikan tim kejaksaan Tinggi," katanya. 

Karena itulah, MF telah ditahan di Rutan Pontianak untuk dimintai pertanggungjawaban. 

Selain MF, penyidik Kejati terus memeriksa kasus ini. Hingga kini ada 22 saksi yang sudah diperiksa. Sehingga tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. 

"Tentu saja jika nanti ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak menutup kemungkinan ada kelanjutan (tersangka baru)," pungkasnya.***

Leave a comment