Resmi Cabut Laporan, Yudha Wiliam Sepakat Berdamai dengan PT KPM
PONTIANAK, insidepontianak.com - Jalan damai akhirnya menjadi solusi terbaik yang ditempuh, Yudha Wiliam dengan PT Kapuas Permata Medifarma.
Konflik Yudha dan PT KPM itu, berlangsung sejak 2023. Yudha, mantan pekerja sekaligus pemilik saham yang melaporkan perusahan yang bergerak di bidang kesehatan tersebut ke Polresta Pontianak. Yudha nekat menempuh jalur hukum karena merasa haknya belum dibayar.
Namun, setelah mediasi, terjadi kesalahpahaman. PT KPM punya keinginan membayar hak Yudha.
Namun, prosedurnya harus melalui RUPS. Karena itu, Yudha dan PT KPM sepakat berdamai.
Yudha pun resmi mencabut laporannya di Polresta Pontianak, pada Jumat 6 Desember 2024.
"Setelah melalui proses mediasi, beberapa kali dan para pihak ditemukan, ternyata ada kesalahpahaman. PT KPM tak berniat menggelapkan uang, mereka punya keinginan membayar hak Yudha, tapi prosedurnya harus melalui RUPS," kata Raymundus Loin kuasa hukum Yudha.
Raymundus mengatakan, klienya awalnya memang melaporkan PT KPM ke Polresta Pontianak, karena saat itu merasa uang miliknya, selaku pemilik saham belum dibayarkan.
"Sehingga waktu itu, karena belum dibayar, dia memutuskan keluar dari perusahaan dan malapor ke Polresta Pontianak," tutur Raymundus.
Namun, setelah membuat laporan dan dilakukan penyelidikan oleh Polresta Pontianak, para pihak diundang.
Yudha memberikan keterangan hak-nya digelapkan. Sementara perusahan juga diundang dan memberikan keterangan yang berbeda.
Karena terdapat perbedaan, Polresta Pontianak berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak. Ada beberapa kali pertemuan yang dilakukan. Puncaknya pada 6 Desember 2024. PT KPM dan Yudha kembali dimediasi.
"Perusahaan diwakili oleh Direktur Utama dan Komisaris didampingi pengacaranya, ada Yudha dan saya, kami bertemu di Polres, dan ketika pertemuan itu, terjawablah kebuntuan yang terjadi ternyata ada mis komunikasi," ungkapnya.
Raymundus memastikan, perusahan tidak berniat menggelapkan uang Yudha. Sebaliknya perusahan punya etikad baik untuk membayar. Hanya saja, prosedurnya menunggu RUPS.
"Di sini yang mis komunikasi. Yudha saat itu merasa uangnya kalau berhenti harus dibayar, namun belum. Ketika perusahan menjelasan, bukan tak mau membayar, tapi menunggu RUPS semua akhirnya saling memaklumi dan menerima, dan hak Yudha sebesar Rp400 juta juga dipastikan akan segera dibayar dihadapan notaris yang ditunjuk perusahaan," ungkapnya.
Raymundus menyatakan, dengan dicabutnya laporan tersebut, maka terhadap kasus sebelumnya dinyatakan sudah tidak ada lagi.
Kedua pihak yang bermasalah sudah memilih jalan terbaik. Dan keduanya sepakat tidak ada lagi persoalan yanga sama dikemudian hari.
"Dan kami apresiasi kepada pihak Pokresta Pontianak yang berhasil dengan sarana restorative justice," pungkasnya.***
Leave a comment