Cabuli Anak Tetangga, Pria di Sungai Raya Terancam Penjara 15 Tahun
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Kubu Raya meringkus MI (50), Warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (23/1/2025).
Pria paruh baya itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 7 tahun. Korban teman bermain anaknya.
Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya. Aksi ini dilakukan sebanyak dua kali, pada November 2024. Namun, baru diketahui keluarga setelah korban bercerita.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Rapa, Aiptu Ade mengatakan, korban tak lain tetangga tersangka. Modus pencabulan dilakukan tersangka dengan bujuk rayu.
"Saat ini tersangka sudah kita tangkap," ungkapnya.
MI disangkakan melanggar Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegasnya.***
Leave a comment