Kasus Korupsi Jembatan Timbang Seret Sejumlah Nama Besar, Kejati Kalbar Panggil Berbagai Pihak untuk Klarifikasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sidang kasus korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, 20 Januari 2025 lalu, memunculkan fakta mengejutkan.
Ini berawal dari pengakuan terdakwa Markus Cornelis Oliver yang menyeret nama-nama besar dalam perkara itu.
Sebut saja mantan Kejari Pontianak YSK, yang disebut dalam beberapa pemberitaan diduga meminta sejumlah uang terkait perkara tersebut.
Lalu, ada mantan Kasi Intel RD dan juga nama Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, M, dan seseorang perantara bernama JM yang disebut berperan menyambungkan dengan mantan Kajari Pontianak, YSK.
Tak berhenti disitu saja, terdakwa juga menyebut nama seorang politisi berinisial ST. Pascapemberitaan itu, Kejati Kalbar dikabarkan mengeluarkan surat pemanggilan terdakwa.
Ini diketahui dengan beredarnya surat Asisten Bidang Pengawasan Kejati Kalbar, 20 Januari 2025. Surat tersebut meminta kehadiran terdakwa menghadap penyidikan guna dimintai keterangan. Dia dimintai keterangannya untuk kebutuhan pemeriksaan internal.
"Untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan mantan Kejari Pontianak, dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar nomor: PRIN-07/0.1/H. I. 2/01/2025, "dikutif dalam surat yang beredar.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta tak membantah surat pemanggilan klarifikasi terhadap terdakwa tersebut. Tujuannya untuk memastikan kebenaran.
Ia menyebut, apa yang disampaikan MR dipersidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti yang valid dan pengesahan dari pihak pengadilan yaitu Majelis Hakim yang menangani perkara di maksud.
"Komitmen kami Kejaksaan menegakkan integritas, dan berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas," ungkapnya.
Kejati Kalbar memastikan, tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami. Salah satunya secara internal, melakukan pemeriksaan dengan mengeluarkan surat pemanggilan.
"Dalam hal ini kami telah melakukan klarifikasi Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK Rutin. Kami juga telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi beberapa pejabat yang disebut dalam persidangan dan apabila nantinya setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya pelanggaran etik atau hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat dan media tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak terpengaruh oleh opini yang dapat merusak nama baik institusi tanpa dasar yang kuat.
"Kami akan selalu siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada," pungkasnya.***
Leave a comment