Sepanjang Januari-Maret, Polresta Pontianak Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Orang Diringkus

PONTIANAK, insidepontianak.com - Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2025. Dari pengungkapan ini, 27 orang pelaku berhasil ditangkap.
"Satu di antaranya perempuan," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, Senin (7/4/2025).
Batman menyebut dari pengungkapan ini barang bukti sabu seberat 1,70 gram dan pil ekstasi seberat 3,41 gram. Adapun para tersangka yang ditangkap terdiri dari kurir, bandar kecil dan pengedar.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba disebabkan karena faktor ekonomi. Mereka tergiur dengan upah yang menjanjikan.
Pandia memastikan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara diatas lima," jelasnya.***
Tags :

Leave a comment