Ibu Tiri Pembunuh Nizam Divonis 20 Tahun Penjara

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada IF, ibu tiri yang merupakan terdakwa pembunuh Ahmad Nizam Alfari, anak enam tahun di Pontianak.
Kasus pembunuhan Ahmad Nizam sebelumnya terjadi pada 22 Agustus 2024. Jasadnya digemukan membusuk di dalam karung.
Adapun jasadnya berada di belakang rumahnya, di Jalan Purnama Agung 7, Pontianak Selatan. Sebelum ditemukan meninggal dunia, Nizam sempat dilaporkan hilang.
Dalam putusanya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Wahyu Kusuma Ningrum menyatakan, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Terdakwa dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan san denda 4 miliar rupiah. Apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Wahyu.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kasi Intelijen, Dwi Setiawan Kusumo menyebut, putusan Majelis Hakim tersebut memastikan, proses peradilan di tingkat pertama sudah selesai dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum transparan, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan dijalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment