Bawa 21 Paket Sabu, Pria di Tebas Sambas Diciduk Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

2025-04-27 23:05:27
Pria berinisial Y (32) tahun warga Kecamatan Tebas ditangkap polisi karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu. (Dok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang warga berinisal Y, di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas diciduk polisi di rumahnya. Pria 32 tahun itu ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, mengakatakan, Y diringkus pada Jumat (25/4/2025).

"Dapat laporan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut," jelasnya. 

Dari laporan itu, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan akirnya Y digrebek di rumahnya. 

Hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

"Anggota juga menemukan dua timbangan digital,” katanya. 

Selain itu, handphone Y turut disita untuk diperiksa, dan uang senilai Rp 150 juga diamankan sebagai barang bukti hasil transaksi narkoba yang telah dilakukannya. 

“Seluruh barang bukti kini sudah kita amankan. Y juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dia dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamanan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Leave a comment