Fahrul Anggara Buktikan Mediasi Penal Beri Solusi Lebih Manusiawi di Kasus ITE

PONTIANAK, insidepontianak.com - Fahrul Anggara Putra membuktikan, mediasi penal tawarkan solusi yang lebih manusiawi dalam penyelesaian kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pembuktian ini dituliskannya dalam disertasinya yang berudul: "Rekonstruksi Mediasi Penal Konsiliatif: Studi Penyelesaian Perkara Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Kalimantan Barat Perspektif Hukum Islam."
Fahrul menyoroti regulasi Polri, seperti Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai landasan mediasi.
Ia merumuskan lima elemen konstruktif: keragaman budaya, kearifan lokal, sensitivitas agama, partisipasi komunitas, dan peran mediator resmi.
Fahrul bilang, hasil penelitian menunjukkan mediasi penal tidak sekadar rekonsiliasi pelaku dan korban, tetapi juga pemulihan kerugian dan rehabilitasi pelaku, sejalan dengan semangat al-sulh dan musyawarah dalam hukum Islam.
“Mediasi penal konsiliatif memadukan nilai restoratif dan prinsip Islam, menawarkan solusi lebih manusiawi dalam penanganan kasus ITE,” jelas perwira polisi yang bertugas di Krimsus Polda Kalibar ini.
Pada studi yang dibuatnya tersebut, ia memandang kontribusi hukum islam sebagai komplementer dalam pengembangan sistem hukum nasional, terutama dalam menyempurnakan mekanisme keadilan restoratif di Indonesia.
Untuk diketahui, Fahrul Anggara menyelesaikan sidang promosi doktor Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Kamis, 24 April 2025.
Sidang dipimpin Direktur Pascasarjana Abustani Ilyas, dengan promotor Lomba Sultan, kopromotor Abd Wahid Hadade dan Munadi serta tim penguji antara lain Darussalam Syamsudin, dan Saleh Ridwan.(biz)***
Leave a comment