Diduga Gelapkan Hak Petani Plasma, PT KAL dan Koperasi LAB Dilaporkan ke Polda Kalbar

KETAPANG, insidepontianak.com - Janji manis kesejahteraan dari kemitraan kebun plasma PT Kayung Argo Lestari (PT KAL) kini berubah menjadi malapetaka bagi ribuan petani plasma di Ketapang.
Bertahun-tahun, mereka menanggung getirnya bagi hasil yang hanya Rp300 ribu per tahun, tanpa kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU). Bahkan koperasi perkebunan Lestari Abadi Bersama juga dituding tak transparan karena tak pernah melakukan RAT.
Puncak kemarahan dan kekecewaan ini berujung pada langkah hukum: PT KAL dan Koperasi LAB kini resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum petani, Herman Hofi Munawar menyebut langkah hukum yang diambil tak lain untuk mencari keadilan.
"Kami melihat secara terang benderang ada tindak pidana yang dilakukan PT KAL dan Koperasi Lestari Abadi Bersama," tegas Herman Hofi Munawar, ditemui usai gelar perkara di Polda Kalbar, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, duduk persoalan ini karena tidak adanya transparansi yang dilakukan perusahaan dan koperasi terkait bagi hasil plasma kepada 1.170 orang anggota koperasi PT LAB. Hak mereka terbaikan.
"Mereka mendapat bagi hasil tidak sesuai," ungkapnya.
Di samping itu, anggota koperasi sama sekali tidak pernah menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Koperasi LAB tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan bahwa pada periode 2021-2023, pengurusan koperasi terhenti. Ironisnya, meskipun kepengurusan mereka telah berakhir, aktivitas pengurusan koperasi tetap berjalan.
Kepengurusan baru disempurnakan pada tahun 2024-2025, namun tetap saja RAT tak kunjung dilaksanakan.
"Anehnya juga, Dinas Koperasi Ketapang seolah membiarkan ini. Seharusnya Dinas Koperasi mengingatkan mereka punya kewajiban untuk melaporkan dan memberikan hak anggota," kritik Herman.
Tidak hanya soal SHU dan RAT, dugaan penggelapan juga mencakup lahan plasma sebesar 20 persen. PT KAL sendiri memiliki kewajiban 20 persen plasma dari total luas IUP ±4.322 Ha, atau setara dengan ±864 Ha.
Namun, realisasinya hanya 298 Ha, bahkan setelah penilaian Dinas Perkebunan, hanya 99,407 Ha yang produktif. Jauh di bawah kewajiban.
Selain itu, ditemukan pula 46 anggota "siluman" yang tidak tercantum dalam SK Bupati dan disinyalir tidak memiliki lahan.
"Jika dihitung kerugian masyarakat mencapai puluhan miliar," paparnya.
Herman merinci, jika saja satu anggota koperasi ada dua hektar lahan, dan panennya satu bulan dua kali. Sekali panen 4-5 ton dengan harga berkisar Rp2-3 ribu.
"Artinya sangat besar sekali kerugian masyarakat," katanya.
Ia pun mendesak agar manajemen PT KAL dan pihak koperasi segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim, sudah sangat jelas adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan hak-hak anggota yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, Muhammad Toni menyebut, bagi hasil plasma yang diberikan koperasi PT LAB kepada petani sangat tidak sesuai. Per tahunnya mereka hanya menerima Rp200-300 ribu tanpa kejelasan jumlah panen dan hasil yang didapat.
"Kita hanya menerima bagi hasil plasma sekitar Rp200-300 ribu per tahun, tanpa kejelasan mengenai jumlah panen dan hasil yang didapat," ungkapnya.
Angka tersebut dianggap sangat jauh berbeda dengan petani plasma desa tetangga yang bisa mendapatkan belasan juta rupiah per tiga bulan.
"Kami hanya mendapat Rp200-300 ribu per tahun, padahal di kampung sebelah per tiga bulan bisa sampai Rp11 juta per KK," keluhnya.
Ia menyebut, berbagai upaya musyawarah dan rapat kecil telah dilakukan, namun tidak pernah ditanggapi oleh pengurus koperasi LAB maupun perusahaan.
Pihak perusahaan pun selalu berdalih hanya bermitra dengan pengurus koperasi, bukan dengan anggota. Anehnya setelah protes dan yang dilakukan anggota, ada peningkatan bagi hasil dari semula Rp300 menjadi Rp700 ribu.
Karena itu, dengan ditempuhnya jalur hukum ini, para anggota koperasi berharap Polda Kalbar dapat menangani perkara secara profesional dan tuntutan mereka untuk mendapatkan keadilan dapat terpenuhi.
Adapun pihak PT KAL belum memberikan keterangan terkait pelaporan tersebut. Hingga berita ini diunggah, Insidepontianak.com masih berupaya melakukan konfirmasi.***
Tags :

Leave a comment