Oknum Pengasuh Ponpes di Kubu Raya yang Diduga Rudapaksa Santri Sudah Tersangka, Amri Harap Hukuman Maksimal

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya sudah menetapkan NK sebagai tersangka. Pengasuh pondok pesantren itu diduga merudapaksa tiga santrinya.
Namun, seiring proses hukum berjalan, NK kabarnya alami gangguan kesehatan. Kini ia dirawat di rumah sakit, dengan pengawasan kepolisian.
"NK masih dalam pemulihan," ucap Kasubsi Penmas Kuburan Raya, Aiptu Ade, dikonfirmasi Insidepontianak.com via WhatsApp.
Ade pun membenarkan status NK yang sudah tersangka. Artinya, kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jumlah korban tiga orang," terang Ade.
Kasus ini jadi atensi. Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri ikut menyoroti. Ia minta penegakan hukum dilakukan maksimal.
"Hukum harus adil. Tidak boleh hanya tajam ke bawah. Tetapi di semua sisi. Perlu dikasi efek jera, supaya menjadi pengingat untuk tenaga pendidik lainnya," tegasnya.
Amri juga mengingatkan agar kasus ini jadi alarm. Program perlindungan anak mesti dijalankan dengan serius. Terutama di lingkungan sekolah. Supaya kejadian serupa tak terjadi di masa depan.
"Interaksi antara guru laki-laki dan anak perempuan, terutama yang sudah memasuki usia baligh atau remaja, harus dikurangi," ucapnya.
"Mereka bekerja tapi bukan berarti harus interaksi layaknya antara orang tua dan anak," tambahnya.
Selain itu, menurutnya bebasnya penggunaan teknologi, seperti smartphone di sekolah juga menjadi salah satu faktor penyebab maraknya terjadi pelecehan di dunia pendidikan.
Sebab, kemudahan dalam mengakses informasi banyak disalahgunakan. Dan cenderung mengarah ke sisi negatif.
"HP banyak sisi negatifnya, terutama beredarnya gambar dan video porno yang mengunggah nafsu," ujarnya.
Ia pun mengimbau, kepada orang tua agar dapat memberikan pengawasan yang insentif kepada anaknya. Dan jangan takut untuk melaporkan jika terjadi kasus pelecehan.
"Kita DPRD bersama Pemkab Kubu Raya akan terus mengatensi mengawasi penanganan hukum kasus-kasus pelecehan terhadap anak," pungkasnya.***
Leave a comment