Kronologi Rudapaksa Anak di Sambas, Pelaku Melakukan Lebih dari Sekali

SAMBAS, insidepontianak.com - Polres Sambas mengungkap kronologi rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemuda berinisial P (22) di Kecamatan Tebas.
Pelaku ditangkap polisi saat hendak kabur di Bandara Supadio Pontianak, Rabu (1/10/2025). Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan bahwa saat ini pelalu sudah ditahan di Mapolres Sambas.
"Ya benar. Untuk TKP-nya di Kecamatan Tebas. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. dan ditangani Satreskrim Polres Sambas," katanya.
Ia mengungkapkan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat yang merupakan orang tua korban, bahwa sang anak telah disetubuhi oleh pelaku.
"Mengetahui hal itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut AKP Sadoko, melalui anggota Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan secara intensif.
Upaya ini membuahkan hasil, ketika Sat Reskrim Polres Sambas berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Kuburaya dan Polsek Bandara Supadio berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, di Bandara Supadio Pontianak.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*** Antonia Sentia
Leave a comment