Tersangka Korupsi HPL Bertambah, Kejari Singkawang Tahan Dua Pejabat Eselon II

2025-10-05 11:57:49
Dua tersangka dugaan Tipikor kasus HPL Pasir Panjang Singkawang ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis (2/10/2025) (ANTARA/Narwati)

SINGKAWANG, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Singkawang kembali menahan dua pejabat eselon II Pemkot Singkawang, WT dan PG, terkait kasus dugaan korupsi keringanan retribusi pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) tahun 2021.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,1 miliar. WT merupakan Kepala BPKAD Singkawang. Sementara PG menjabat Kepala Bapenda.

Penahanan keduanya dilakukan pada Kamis (2/10/2025). Dasarnya, surat perintah penyidikan Kejari Singkawang, setelah ditemukan dua alat bukti kuat. Mereka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Singkawang.

“Penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dua pejabat eselon II telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani mengutip Antara.

Selain WT dan PG, Kejari sebelumnya sudah menahan mantan Pj Wali Kota sekaligus Sekda Singkawang, S.

Total kini sudah tiga orang tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak, 16 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 23 saksi serta tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara.

Nur Handayani menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai perkembangan penyidikan.***

Leave a comment