Kejari Kapuas Hulu Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi PLTMH Nanga Raun

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansyah, menyebut penyidik kini fokus pada pemeriksaan saksi tambahan dan penelusuran aset hasil korupsi. Ia mengingatkan semua pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif.
“Kami imbau para saksi hadir dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti,” tegas Adam, Kamis (9/10/2025).
Kejari Kapuas Hulu kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah FK, Kepala Desa Nanga Raun, S, Ketua TPK Desa Nanga Raun, AMM, Direktur CV Energi Baru, SP, staf honor DPMD Kapuas Hulu, TW, Direktur CV Sinar Berkat.
Empat tersangka sudah ditahan di Rutan Putussibau. Sementara satu lainnya ditahan di Rutan Pontianak karena juga menjalani hukuman kasus korupsi lain.
Adam menjelaskan, proyek PLTMH itu seharusnya dikerjakan pada 2019 dengan nilai kontrak Rp2,32 miliar, berdasarkan kontrak nomor TPK.05.DS.NR.2019 tanggal 21 Maret 2019. Pekerjaan dijadwalkan 1 September hingga 21 Desember 2019.
Namun proyek tak kunjung terealisasi karena dana desa tahun 2019 tak mencukupi. Pembangunan pun kembali dianggarkan pada 2020 dengan total dana Rp2,28 miliar (Rp1,06 miliar pada 2019 dan Rp1,22 miliar pada 2020).
“Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Adam.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru menyusul hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan.
“Kami masih menelusuri aliran uang dan aset hasil korupsi tersebut,” pungkasnya.***
Leave a comment