Tiga Kades di Kalbar Terjerat Korupsi, Tantangan Berat Pengawasan Koperasi Merah Putih

2025-08-05 15:02:59
Koperasi merah putih/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Program Koperasi Desa Merah Putih yang digadang-gadang oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai pilar penguatan ekonomi desa, kini berhadapan dengan realitas pahit.

 Di saat pemerintah pusat bersemangat mengucurkan dana miliaran rupiah, fondasi pengawasan di tingkat desa justru terlihat rapuh, ini dibuktikan dengan Terjeratnya sejumlah kepala desa dalam kasus korupsi. 

Di Kalbar tiga kepala desa dalam kasus korupsi. Kejadian ini menjadi alarm keras akan integritas para pemimpin desa dan tantangan besar bagi keberlanjutan program tersebut.

Untuk diketahui, tiga kades yang terseret dalam jeruji besi berada di Bengkayang dan Sambas. Di Bengkayang, dua kepala desa, AT dari Desa Malo Jelayan dan PS dari Desa Suka Damai, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang. 

Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana desa. Sementara itu, di Sambas, seorang oknum kepala desa berinisial HS dari Desa Tebas Kuala juga ditangkap Satreskrim Polres Sambas karena menilap anggaran sebesar Rp655 juta. 

Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan fakta uang hasil korupsi tersebut digunakanuntuk bermain judi online (judol). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Hendra Bachtiar mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa kepala desa. 

Namun, ia menyebut, angka kades yang tersandung kasus hanya sekian persen dari total 2.031 desa yang ada di Kalbar.
Hendra menyebut, kasus yang terjadi tersebut harus menjadi pengingat kepala desa yang lainnagar mengunakan anggaran dengan baik. Tak boleh ada penyelewengan. 

Hendra mengatakan, leding sektor pengawasan kades berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten. Sebab, dana desa bersumber dari APBD Kabupaten. Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi sebatas kordinasi.

Selain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten, juga inspektorat dan Badan Pengawas Desa (BPD).Jika ada penyimpangan sejak awal, BPD dapat mendeteksinya dan melaporkannya kepada Camat, Bupati, dan DPMD.  

Untuk meminimalisir, penyelewengan dana desa, Hendra mendorong agar seluruh desa mengunakan Cash Managemen Sistem. Aplikasi keuangan ini tahun 2024 disosialisasikan dan kini sudah digunakan seluruh desa. 

Disamping itu juga, DPMD Provinsi juga mendorong seluruh desa di Kalbar memiliki Siskeudes. Siskeudes sendiri adalah Sistem Keuangan Desa, sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan desa. 

"Dengan Siskeudes ini maka DPMD Kabupaten, inspektorat dan BPD dapat melakukan pengawasan," ungkapnya.

Penggunaan Siskeudes ini mulai diterapkan di 10 desa. Namun, dia kabupaten lain di Melawi dan Sanggau sedang dalam proses. (Andi)

Leave a comment