Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi 65 Adegan Kasus Pembunuhan di Sungai Rengas

2025-04-26 14:51:18
Satreskrim Polres Kubu Raya saat menggelar rekronstruksi kasus pembunuhan di Desa Sungai Rengas di Mapolres, Jumat (25/4/2025) sore. (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus perkelahian hingga meregang nyawa di Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Adapun rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 65 adegan di Mapolres Kubu Raya, Jumat (25/4/2025) sore.

Untuk diketahui, SF (24) meregang nyawa ditikam tetangganya berinisial DN (23). Peristiwa itu terjadi pada 27 Maret 2024 di Jalan Tanggul Limbung.

"Rekronstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait perkara pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, Jumat (25/4/2025) sore.

IPTU Hafiz, menegaskan bahwa modus perkelahian tersebut dikarenakan adanya cekcok antara SF dan DN pada hari kejadian.

"Bukan karena ada dendam," tegasnya.

Di samping itu, IPTU Hafiz juga menyampaikan hasil outopsi jenazah SF setelah melakukan ekshumasi atau penggalian kubur 12 April 2025.

"Kita dapatkan ada bekas luka di kepala dan paha kiri korban," ujarnya.

Diketahui, bahwa luka di bagian paha kiri korban yang menyebabkan pendarahan hingga akhirnya merenggang nyawa.

Adapun DN kini sudah ditahan oleh Polres Kubu Raya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sementara kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Greg)

Leave a comment