TPPD Kota Pontianak Tindak Lima Tempat Usaha Tunggak Pajak
PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim Penertiban Pajak Daerah atau TPPD Kota Pontianak, menindak lima tempat usaha berupa restoran dan kafe karena menunggak pajak.
Lima tempat usaha itu ditempeli stiker merah. Bertulis: "OBJEK INI BELUM TERDAFTAR DAN MEMBAYAR PAJAK DAERAH."
Sebelum tindakan ini dilakukan, TPPD sudah melayangkan surat peringatan atau SP1 dan SP2 terlebih dahulu. Namun, surat peringatan itu tak diindahkan.
“Oleh sebab itu, kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” kata Kepala Bidang Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Harjuniardi mengutip Antara.
Adapun pemasangan stiker merah terhadap lima tempat usaha itu dilakukan petugas terpadu TPPD Kota Pontianak pada Kamis (11/7/2024).
Tim terpadu yang turun ke lapangan terdiri dari unsur Bapenda Kota Pontianak dan unsur Satpol PP. Petugas menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan
Harjuniardi mengaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada pelaku usaha yang menunggak pajak usahanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” katanya.
Ia menyampaikan besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.
“Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang per orang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.
“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.
Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat.
“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.
Selain menempel stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai warning sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.
“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” kata dia.***
Leave a comment