Fraksi AKB DPRD Kota Pontianak Desak Pemkot Revisi Perwa 59 Tahun 2023, Ini Alasannya

2024-09-20 09:42:17
Juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Bangsa DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Fraksi Amanat Keadilan Bangsa DPRD Kota Pontianak, mendesak Pemerintah Kota Pontianak memperhatikan sektor usaha periklanan yang lebih 10 tahun terakhir memberi kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Sebab, dalam dua tahun terakhir ini, tak terjadi pemasukan uang di sektor usaha tersebut, imbas munculnya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 Tahun 2023 yang tidak memberikan petunjuk mekanisme dan penghitungan retribusi pajak ke Dinas Pendapatan Daerah.

Akibatnya, banyak kontrak periklanan yang dibatalkan dan berimplikasi pada pendapatan daerah yang turun drastis.

Juru bicara Fraksi PKB, Zulfydar Zaidar Mochtar menyebut, penataan periklanan memang perlu dilakukan dalam rangka keindahan Kota Pontianak.

Ia mencontohkan kabupaten dan kota yang sudah maju, bahkan negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan. 

"Apalagi Pontianak kota jasa dan peradangan, yang masih memerlukan peningkatan PAD dan daya tahan perekonomian," kata Zulfidar, Rabu (15/7/2024).

Legislator PAN Kalbar ini menyebut, periklanan sendiri bukan usaha baru. Sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi PAD yang cukup besar bagi PAD Kota Pontianak.

Rata-rata Rp17 milyar. Namun, hadirnya Perwa Nomor 59 tahun 2023 telah menyabkan ketidaksinkronan antarlembaga.

"Akibatnya, pendapatan 2023 turun sebesar Rp9 miliar dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis," katanya.

Bahkan, pada tahun 2024, PAD dari sektor periklanan baru mencapai Rp2,5 miliar. Padahal sudah triwulan kedua, yang seharusnya sudah masuk Rp10 miliar.

"Dampaknya pasti kepada pekerja harian dan daya beli masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan, Perwa 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut. Tapi punya syarat-syarat untuk diterapkan ke depan. 

"Apa ruginya pemerintah, mestinya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD  dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD, justru dengan ketidak hati-hatian munculnya Perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan masyarakat," pungkasnya.***

Leave a comment