Dikabarkan Absen dalam Penggerebekan Gudang Oli Palsu, Pengamat Kritik Kinerja Polres Kubu Raya

PONTIANAK, insidepontianak.com – Polres Kubu Kubu Raya dikabarkan absen dalam penggerebekan sebuah gudang oli palsu di Kubu Raya, Jumat (20/6/2025).
Penggerebekan ini dikabarkan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari aparat dari TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kejaksaan Tinggi, Lantamal, dan Angkatan Udara.
Tim gabungan menemukan ribuan liter oli palsu siap edar, serta dokumen dan peralatan yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal ini. Namun, tak ada Polres Kubu Raya.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan absennya Polres Kubu Raya dalam penggerebekan itu.
"Polda yang ikut," singkat dia.
Sementara Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio dikonfirmasi terkait keikutsertaan Polda tak memberikan jawaban.
Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mempertanyakan absennya kepolisian.
Ia mengaku heran tidak hadirnya aparat kepolisian setempat dalam operasi penindakan tersebut.
"Kalau benar kepolisian KKR tidak terlibat dalam penggrebekan itu tentu publik akan mempertanyakan ada apa? Sementara lokus deliktinya dekat markas Polresta Kubu Raya dan berada di wilayah hukum polres KKR," ujarnya dengan nada penuh tanya.
Jika benar, ketidakhadiran Polres Kubu Raya dalam penggerebekan ini kata dia, maka sangatlah disayangkan. Sebab, kasus ini dinilai merupakan kasus yang besar yang perlu koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Dia mendesak kasus pemalsuan berskala besar seperti ini, segera ditindak sampai tuntas.
"Perlu identifikasi cepat terhadap pemilik gudang, otak di balik praktik pemalsuan, dan seluruh jaringan distribusinya, mulai dari pemasok bahan baku hingga pihak yang mendistribusikan dan memasarkan oli palsu," terangnya.
Lebih lanjut, Herman menyoroti bahwa dokumen dan peralatan di lokasi kejadian seharusnya segera disita dan diperiksa secara cermat untuk melacak sumber bahan, daftar pelanggan, catatan transaksi, dan struktur organisasi jaringan.
Ia juga menekankan pentingnya uji forensik terhadap oli palsu untuk menentukan komposisi dan tingkat bahayanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan pada pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung," tegas Herman.
Terakhir, ia menambahkan bahwa pelaku praktik cukas ini dapat dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan konsumen, merek, perdagangan, dan/atau tindak pidana pencucian uang. (Andi)
Tags :

Leave a comment