Polda Kalbar Klaim Serius Tindak PETI, 62 Orang Ditangkap Termasuk Penampung dan Pemodal

2025-08-06 19:19:42
Kegiatan tambang emas tanpa izin (PETI) mencemari air sungai. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat  menyatakan komitmennya untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga ke akar-akarnya.

Klaim ini dibuktikan dengan pengungkapan yang dilakukan sejak Januari hingga 6 Agustus 2025. Operasi ini diklaim tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga menyasar seluruh mata rantai kejahatan, termasuk para pemodal. 

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar,
Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan sebanyak 40 kasus berhasil diungkap di 26 lokasi berbeda, mencakup hutan, sungai, dan daratan. Tidak hanya itu, penindakan juga dilakukan di tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal. 

"Penindakan ini adalah wujud komitmen kuat Polda Kalbar untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Kombes Burhanudin.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 62 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga para pemodal yang menjadi dalang di balik aktivitas ilegal ini.

Adapun barang bukti yang berhasil disita pun sangat fantastis, antara lain:
 33,71 kg emas dalam berbagai bentuk, dari olahan tahap awal hingga batangan siap jual, jadi 25 unit mesin penambangan, seperti mesin diesel dan mesin pompa air.

Disamping itu, juga menyita uang tunai dalam jumlah besar, termasuk mata uang asing, yang menjadi bukti perputaran uang ilegal dalam bisnis haram ini.

Lebih lanjut, Kombes Burhanudin menjelaskan modus operandi para pelaku yang terstruktur. Emas hasil penambangan, baik secara tradisional maupun menggunakan alat berat, akan diolah menjadi lempengan dan dijual ke pengepul. 

"Dari pengepul, emas tersebut didistribusikan ke pengolah di Pontianak dan kota-kota besar lainnya," ujarnya. 

Polda Kalbar juga mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 "Keberhasilan penegakan hukum adalah hasil dari kerja sama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. Laporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar," pungkasnya (Andi)

Leave a comment